Senin, 16 November 2020

KKM dan Kriteria Kelulusan

 Agar proses belajar mengajar dapat terarah dan mempunyai tujuan yanjelas makperlu dibuat suatu standar minimal yandisebut Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan kriteria sebagai berikut.

interval predikat:
D: <66
C: 66-76
D: 7-88
A: 89-100
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh setiap peserta didik agar dapat naik kelas ke jenjang yang lebih tinggi.

Kriteria kenaikan kelas di SMAN 1 Muara sugihan adalah sebagai berikut.
  1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pembelajaran atau setiap akhir semester genap.
  2. Kehadiran minimal 80%, kecuali dengan pertimbangan tertentu misalnya sakit.
  3. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester genap, dengan pertimbangan seluruh KD yang belum tuntas pada semester gazal, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap.
  4. Harus mengikuti ujian teori dan praktik
  5. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar, minimal 3 (tiga) mata pelajaran atau lebih yang bukan mata pelajaran program peminatan, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu atau lebih mata pelajaran program peminatan
  6. Satuan pendidikan dapat menambah kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan, melalui rapat dewan pendidik.
  7. Bagi peserta didik yang tidak naik kelas, maka peserta didik tersebut diberikan kesempatan untuk mengulang pada jenjang kelas tersebut.
Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas untuk Kurikulum 2013 adalah ketuntasan dalam kurun wakt 1 (satu tahun). Jika terdapat aspek pengetahuan dan keterampilan mata pelajaran yang tidak mendcapai KKM pada semester ganjil atau genap, maka:
  1. Dihitung rerata nilai berdasarkan aspek mata pelajaran semester ganjil dan genap.
  2. Nilai rerata setiap aspek dibandingkan dengan KKM pada mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada nilai rerata lebih dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan sebaliknya jjika nilai rerata kurang darinilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS. Selanjutnya jika rerata kedua aspek tuntas dan nilai sikap baik maka mata pelajaran tersebut dikatakan TUNTAS, dan sebaliknya minimal 1 (satu) aspek tidak tuntas maka mata pelajran tersebut dikatakan BELUM TUNTAS.

Kriteris kelulusan peserta didik di SMAN 1 Muara Sugihan berdasarkan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 ayat 1 sebagai berikut.
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. Memperole nilai minimum baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pealjaran akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
  3. Lulus ujian sekolah/ Ujian Sekolah Berstandar Nasional sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berlaku.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar